Minggu, 14 Februari 2010

HAK ASASI


Setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan apa yang dilakukan dan mempunyai kebebasan dalam berpendapat. Dalam hal ini saya akan menjelaskan tentang hak asasi manusia.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Adapun Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi ( personal Right ) :
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak asasi politik ( Political Right ) :
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak azasi hukum ( Legal Equality Right ) :
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum.

4. Hak azasi Ekonomi ( Property Rigths ) :
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights ) :
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya ( Social Culture Right ) :
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Berikut ini beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.

Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti :

1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia.
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang.
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar. Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.

Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlukan adanya :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi.
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang.
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM.
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat Dan hal-hal yang bersifat positif lainnya.

Demikian artikel ini saya buat, semoga bermanfaat bagi anda yang membacanya.

Daftar pusaka :

· Seri diktat kuliah pend. Kewarganegaraan univ.Gunadarma, edisi 2007

· Alkostar,Artidjo, Pengadilan HAM, Indonesia, dan peradaban, Pusham UII, 2004

· http//:www.sekitarkita.com

Sabtu, 13 Februari 2010

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara unuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di indonesia kita ini yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan.

Adapun dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.

sumber : id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Kamis, 11 Februari 2010

BELA NEGARA

Pendidikan Kewarganegaraan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara.

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain.

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai bahasa, agama, ideologi, budaya dan sejarah.

Menurut Pasal 30 ayat 1 menjelaskan bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara, dan ayat 2 menjelaskan peraturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Sumber :
 
Copyright 2009 AZAR BLOG. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator