Jumat, 11 Juni 2010

Anjak Piutang


ANJAK PIUTANG

Pengertian:

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi; factor, klien, dan customer.

  • Factor atau perusahaan jasa anjak piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
  • Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/jasa secara kredit kepada customer atau pelanggan.
  • Customer atau pelanggan adalah pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.

Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.

Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Jenis dan Mekanisme

Jasa yang ditawarkan

Atas dasar jasa yang diberikan oleh Factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:

a. Full-Service Factoring

Memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.

b. Bulk Factoring

Hanya memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo kepada customer.

c. Maturity Factoring

Memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan.

d. Invoice Discounting

Hanya memberikan jasa pembiayaan saja.

Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan :

a. Disclosed Factoring

Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak customer.

Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :

1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)

2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).

3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.

4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.

5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.

6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.

7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

b. Undisclosed Factoring

Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak customer.

Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :

1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)

2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.

3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.

4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.

5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya :

1. Pada Undisclosed Factoring ada kemung kinan perusahaan (klien) ingkar janji (wan prestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.

2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaanatau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.

Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.

Distribusi Resiko

a. With Recourse Factoring

Apabila customer sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor.

b. Without Recourse Factoring

Resiko tidak terbayarnya piutang tidak seluruhnya ditanggung oleh klien. Klien hanya menanggung resiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diberi uang muka oleh factor, sedangkan factor sendiri menaggung resiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada kliennya.

Lingkup Pelayanan

a. Domestic Factoring

Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring (atau anjak piutang domestik) berkedudukan dalam satu wilayah negara.

Keterangan skema:

1. Perjanjian

2. Jual beli barang secara kredit

3. Pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)

4. Pembayaran (uang muka sejumlah x% dari nilai piutang)

5. Penagihan

6. Pelunasan (100%)

7. Pelunasan piutang (100% - uang muka x%)

b. International Factoring

Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau supplier dengan kedudukan customer.

  • Factor atau cabang dari factor yang berkedudukan sama dengan penjual dan memberikan pelayanan anjak piutang kepada penjual disebut dengan export factor.
  • Factor atau cabang dari factor yang berkedudukan sama dengan pembeli dan memberikan pelayanan anjak piutang kepada pembeli disebut import factor.

Keterangan skema:

  1. Perjanjian factoring yang melibatkan klien, export factor, import factor dan pembeli.
  2. Jual beli secara kredit
  3. Pengalihan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman barang)
  4. Pembayaran (uang muka sejumlah x%)
  5. Pelimpahan Penagihan (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman)
  6. Penagihan saat jatuh tempo (menggunakan dokumen penjualan dan pengiriman)
  7. Pelunasan (100%)
  8. Pelunasan (100%)
  9. Pelunasan (100%-uang muka x%)

Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:

•Service charge

yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.

•Discount charge

yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Manfaat :

Bagi Klien

  1. Manfaat yang diterima melalui jasa pembiayaan antara lain adalah:
  • Peningkatan penjualan, adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit.
  • Kelancaran modal kerja, jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengkonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat.
  • Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang, pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor.
  1. Manfaat yang diterima melalui jasa non-pembayaran antara lain:
  • Memudahkan penagihan piutang, jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang pada customer.
  • Efisiensi usaha, karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
  • Peningkatan kualitas piutang, jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara selektif.
  • Memudahkan perencanaan cash flow, memungkinkan klien melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih.

Bagi factor

Berupa penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :

  1. Discount fee/charge.

Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar:

  • Resiko tertagihnya
  • Jangka waktu
  • Rata-rata tingkat bunga perbankan
  1. Service fee/charge

Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa non-pembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.

Bagi Customer

Customer memperoleh manfaat berupa:

  1. Kesempatan untuk melakukan pembelian dengan cara kredit.
  2. Pelayanan penjualan yang lebih baik.

Referensi :

- http://blog.uad.ac.id/aftoni/files/2009/03/anjak-piutang.doc.

- Majalah Ilmiah Unikom. (jurnal.unikom.ac.id/vol9/07-linna.pdf)

- http://www.perfspot.com

- http://www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 AZAR BLOG. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator